Kasus Proyek Kapal Fiktif, Dua Mantan Pejabat Pelindo 1 Ditahan Polda Sumut

kasus proyek kapal fiktif

topmetro.news – Terkait dugaan kasus proyek kapal fiktif, Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menahan Drs Harianja, mantan General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, dan Rudi Marla, mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT. Pelindo I (Persero).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT. Pelindo I tahun 2011. Proyek tersebut diduga fiktif.

“Keduanya tersangka resmi ditahan karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Tatan mengatakan, tersangka membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain, namun tidak dikerjakan. Sehingga terjadi dugaan kasus proyek kapal fiktif.

“Uang yang seharusnya membayar pekerjaan itu digunakan untuk membayar hutang ke PT. Sinbat Precast Teknindo di Batam sehingga pekerjaan fiktif,” ujarnya.

Dari hasil perhitungan kerugian negara (PKKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan ke Polda sumut, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 399.563.000.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 31 thn 1999 sebagaiman diubah dengan UU RI No. 20 thn 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pelindo 1, Fiona Sari Utami saat dikonfirmasi topmetro.news melalui handphone dan whatsapp tidak menjawab.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment